Image of Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia 8 : Perwasitan, Kepailitan dan Penundaan Pembayaran

Text

Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia 8 : Perwasitan, Kepailitan dan Penundaan Pembayaran



Tidak Tersedia Deskripsi


Ketersediaan

B006962Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
343.08 Pur-p
Penerbit Djambatan : Jakarta.,
Deskripsi Fisik
x, 164 hlm., 21 cm.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
979-428-021-6
Klasifikasi
343.08
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this